Monday 13 May 2013

Hukum-hukum islam

assalamualaikum...

hukum islam yang biasa juga disebut hukum syari'at terbagi menjadi tujuh:

1. wajib/fardlu, yaitu suatu perlakuan yang apabila dikerjakan dapat pahala dan apabila ditinggalkan
     mendapat  dosa.

  wajib/fardlu ini dibagi menjadi dua bagian:
a. wajib/fardlu 'ain, yaitu  suatu perlakuan yang harus dikerjakan oleh setiap orang muslim yang
    mukallaf/baligh dan berkal sehat , seperti shlat lima waktu , puasa ramadhan, zakat, hajji dsb.

b. wajib/fardlu kifayah, yaitu suatu perlakuan yang harus di kerjakan oelh umat islam yang mukallaf dan
    berakal sehat , tetapi sudah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari mereka. dan
     berdosa seluruhnya jika tidak ada yg mengerjakannya, seperti menyembahyangkan mayat, dsb.

2.sunnat, yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan dapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak
   berdosa, seperti sembayang sunnat, puasa senin,kamis, berwudlu utk membaca qur'an, dsb.

3.haram, yaitu suatu pekerjakan yang apabila dikerjakan dapt dosa, dan apabila ditinggalkan dapat
   pahala, seperti, durhaka pada ke2 orng tua, minuman keras, mencuri, dsb.

4. makruh, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan
    dapat pahala, seperti makan petai atau brambang mentah, dsb.

5. mubah, yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak dapt pahala dan tidak pula dapt dosa,
    demikian pula, apabila ditinggalkan tidak dapat pahala dan tidak dapat dosa. seperti, makan, minum,
    tidur, dsb.

6. shahih, yaitu suatu perlakuan yang telah memnuhi syarat dan rukun yang telah di tentukan menurut
    hukum syariat dan betul.

7. fasid/bathil, yaitu suatu perlakuan yang tidak memenuhi syarat dan rukun atau tidak betul cara
    mngerjakannya.

Hukum-hukum islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Amrul

0 komentar:

Post a Comment

makasih telah berkunjung agan...