Tuesday, 14 May 2013

assalamualaikum...

lanjutan dari thaharah sebelumnya...

2. pembagian air.
    air tersebut kalu ditinju dari segi pengunaannya, dibagi menjadi empat bagian:
  1. air suci lagi mensucikan yang tidak makruh mengunakannya, yaitu air yang masih murni.
  2. air suci lagi mensucikan ttpi makruh pengunaanya, yaitu air yang dipanskan dengan matahari di
      tempat logam yang bukan emas ( air musyammas).
  3. air suci ttpi tidak dapat mensucikan, yaitu ada dua macam
      a. air yang sudah pernah digukan untuk mensucikan hadast/untuk menghilngkan najis, selagi
         tidak berubah warnanya, rasanya/baunya.
      b. air yang berubah sebab tercampur dengan benda** suci lain.
 4. air mutanajis, yaitu air yang terkena/kemasukan najis, sedang air itu kurang dari dua kulah,
    meskipun tidak berubah/ada dua kulah,ttpi air tu berubah karena najis trsebut.

DUA KULAH
    dua kulah lebih kurang ada lima ratus kati baghdad, meurut pendapat yang paling shahih,
  atau seratus sembilan puluh liter. atau 60 M3.
      menurut imam nawabi, dua kulah = 10 keleng minyak tanah dibuang tutupnya.

Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Amrul

0 komentar:

Post a Comment

makasih telah berkunjung agan...